Ada Pelanggaran Hak Konsumen, Sahroni Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Diproses Pidana

Selasa 27 May 2025 - 23:57 WIB
Editor : Admin

koranradarlebong.co- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti ketidakjujuran pelaku usaha Restoran Ayam Goreng Widuran Solo terkait penggunaan bahan makanan mengandung babi.

Restoran legendaris yang sudah berdiri sejak 1973 itu sebelumnya menuai kritik dari netizen lantaran menjual makanan tak halal alias haram.

Salah satu komponen makanan yang dijual, yakni kremesan ayam goreng ternyata dimasak menggunakan minyak babi. Pihak manajemen pun meminta maaf kepada pelanggan secara terbuka melalui media sosial.

Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas pada Senin (26/5) menyebut pemilik restoran itu bisa saja mendapat jeratan hukum atas perbuatannya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim, Wamen PU Diana Kusumastuti Terseret

"Ini disayangkan sekali, padahal tidak apa-apa mereka mau berjualan makanan nonhalal asal jujur dari awal dan umumkan dengan jelas bahwa dagangan mereka nonhalal. Itu sangat boleh," kata Sahroni.

Namun demikian, Sahroni mempersoalkan ketidakjujuran pemilik restoran Ayam Goreng Widuran yang sudah beroperasi lebih dari 50 tahun terkait produk nonhalal yang dijual.

"Yang jadi masalah, kan, mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tetapi tidak diumumkan. Baru bilang (nonhalal) setelah viral," ujar Sahroni dalam keterangan (27/5).

Oleh karena itu, Sahroni meminta polisi membuka penyelidikan adanya potensi unsur kesengajaan dari pemilik usaha dalam kasus ini.

"Sudah 50 tahun lebih praktik seperti itu. Jadi, sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak," tuturnya.

Legislator Partai Nasdem itu juga menyebut bahwa penggunaan produk nonhalal tanpa pemberitahuan, telah merugikan konsumen yang memeluk agama Islam.

"Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya," ujar Sahroni.

Menurut dia, bila pelaku usaha memang sengaja tidak memberitahukan ketidakhalalal produk hanya demi keuntungan bisnis, maka penjualnya telah berbuat culas.

"Ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum. Polisi juga harus bekerja sama dengan MUI dan BPJPH untuk pastikan restoran nonhalal lainnya agar jujur mengumumkan status mereka. Tidak masalah kok, mereka mau jualan apa pun, asal jujur," kata Sahroni.

 

Kategori :