Istana Restui Dosen & Tendik PPPK PTNB Dialihkan Status PNS Tanpa Tes

Jumat 23 May 2025 - 22:50 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Istana Presiden merestui pengalihan status dosen dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK perguruan tinggi negeri baru (PTNB) menjadi PNS.

Sinyal positif tersebut disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi saat menerima perwakilan dosen dan tendik PPPK PTNB yang melakukan demo 21 Mei di Istana Negara.

"Alhamdulillah dari pihak Istana Negara sudah setuju alih status PNS. Selanjutnya kementerian segera mengajukan permohonan diskresi peraturan alih status tersebut," kata Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto kepada JPNN, Jumat (23/5).

Dia mengungkapkan, dalam pertemuan dengan kepala PCO, ada lima kesimpulan yang disepakati, yaitu:

1. Presiden RI melalui pihak Istana menyetujui peralihan status dari PPPK menjadi PNS bagi dosen dan tendik PTNB melalui Diskresi Presiden, tanpa proses seleksi ulang.

2. Target pelaksanaan diskresi adalah paling lambat Juli 2025, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres).

3. Pertemuan teknis lanjutan dijadwalkan pada 22 Mei 2025 pukul 09.00 WIB bersama Mendiktisaintek dan Ditjen Diktiristek.

4. Fokus pertemuan adalah membahas mekanisme teknis dan regulasi pelaksanaan diskresi secara terukur.

5. Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB akan terus mengawal proses ini hingga SK PNS diterbitkan dan diterima oleh seluruh dosen dan tendik yang diusulkan.

Kemudian, untuk hasil pertemuan dengan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pada 22 Mei 2025 sebagai berikut:

1. Menteri Brian menyatakan bahwa skema PPPK tidak tepat untuk perguruan tinggi, karena tidak memenuhi hak-hak akademik seperti studi lanjut dan jabatan fungsional.

2. Solusi ideal adalah PNS jalur diskresi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

3. Mendiktisaintek akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan kementerian terkait lainnya untuk menindaklanjuti diskresi tersebut.

4. Pada malam yang sama (22 Mei), Menteri Brian langsung mengatur koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk percepatan proses diskresi.

5. Minggu depan, Menteri Brian akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden untuk permohonan diskresi berdasarkan data berita acara serah terima (BAST) ILP PTNB.

Kategori :