RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tahun 2025 ini, dipersiapkan pagu anggaran senilai Rp 2,2 Miliar yang direncanakan akan dibagi rata untuk 11 kelurahan di Kabupaten Lebong.
Namun, untuk pencairannya menunggu instruksi Kemenkeu.
"Sudah kami laporkan. Untuk saat ini kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari kementerian keuangan," kata Plt Kabid Anggaran BKD Lebong Elvan Wardiansyah, S.AB, M.AP.
Lanjut Elvan menjelaskan, bahwasanya sebesar Rp 128 juta sisa dana kelurahan telah dilaporkan BKD Lebong ke Kemenkeu sebagai salah satu syarat agar dana kelurahan 2025 ditransfer.
Baca Juga: Jalan di Lebong Masih Banyak Belum Miliki Nama
Lebih jauh Elvan, mengatakan, untuk pagu Dana Kelurahan tahun 2025 yang diterima Kabupaten Lebong masih sama dengan pagu tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2,2 Miliar.
Dana tersebut akan dibagi rata ke 11 kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Lebong, yang artinya, setiap kelurahan di Kabupaten Lebong akan mendapatkan Dana Kelurahan tahun 2025 sebesar Rp 200 juta.
Jumlah ini sama dengan yang diterima tahun 2024 lalu.
"Dana Kelurahan ini jumlahnya masih sama dengan Dana Kelurahan tahun sebelum-sebelumnya, tidak ada kenaikan maupun penurunan," ungkapnya.
Lanjut Elvan, menjelaskan, untuk teknis pencairannya,masih sama dengan tahun sebelumnya yang terbagi menjadi 2 tahap.
Kemudian masing-masing pemerintah kelurahan harus menyempaikan laporan penggunaan tahap pertama maupun tahap kedua nanti, untuk sebagai salah satu syaratnya,
"Dana kelurahan akan dicairkan 2 tahap. Tahap pertama 50 persen kemudian tahap kedua juga 50 persen," jelasnya.
Ditambahkan Elvan, Dana Kelurahan tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah kelurahan untuk pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat.
Sama dengan program dana kelurahan tahun sebelumnya.
"Kami berharap dana kelurahan ini nantinya bisa digunakan sebaiknya untuk mempercepat program pembangunan khususnya di wilayah kelurahan," demikiannya.