Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Mulai Dirumahkan, Kepala BKN Bersikap Tegas

Sabtu 10 May 2025 - 23:34 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer tak Lulus PPPK tahap 1 mulai dirumahkan. Walaupun tidak seluruh pemda melakukan, tetapi, ini membuat honorer waswas.

Tindakan pemda tersebut sangat disayangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN sudah meminta pemda untuk tidak memberhentikan honorer, bahkan diminta menyiapkan anggaran gaji.

Sumber gajinya pun disarankan mengambil dari pos belanja barang dan jasa.

"Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1 tidak boleh dihentikan saat seleksi belum selesai," kata Kepala BKN Prof. Zudan kepada JPNN, Sabtu (10/5/2025).

Prof. Zudan menegaskan selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesai, tidak boleh ada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang merumahkan honorer.

Pemerintah saat ini tengah melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 ditarget Juni serta Oktober 2025.

"Mengapa honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 belum bisa langsung diselesaikan, karena CPNS dan PPPK tahap 1 yang lulus itu jumlahnya 1 juta lebih. Itu harus diselesaikan pengangkatan CPNS per Juni dan PPPK per Oktober 2025," bebernya.

Jika tenggat waktu itu sudah selesai, lanjut Prof. Zudan, baru penyelesaian honorer yang tidak lulus tahap 1 bersama-sama PPPK tahap 2.

Itu pun penyelesaian honorer tidak lulus tahap 1 melalui jalur optimalisasi, setelah perankingan PPPK tahap 2. Ini untuk azas keadilan.

"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," tegasnya.

Kemudian, yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi dialihkan ke PPPK paruh waktu yang proses pengusulannya tahun ini juga.

Oleh karena itu, pemda dilarang keras memberhentikan honorer.

"Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, sekali pun sudah dinyatakan TMS,” pesannya.

Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.

Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.

Kategori :