Komisi II DPR Usul soal Skema Anggaran Gaji PPPK, Silakan Disimak

Komisi II DPR Usul soal Skema Anggaran Gaji PPPK, Silakan Disimak-foto :jpnn.com-

SUMEDANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong pemerintah memprioritaskan para guru honorer yang sudah lama mengabdi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu kita (Komisi II DPR) juga meminta agar prioritas penetapan PPPK diberikan kepada mereka yang sudah memiliki rekam jejak pendidikan yang cukup lama,” kata Dede Yusuf di Sumedang, Selasa (9/12).

Dia menegaskan, langkah tersebut penting untuk diperhatikan agar dapat menciptakan keadilan dalam pengangkatan ASN PPPK.

"Jangan yang baru masuk dua tahun, tiba-tiba sudah mengantre. Padahal, ada juga yang sudah menunggu sepuluh tahun, jumlahnya sudah cukup banyak," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini memang kesulitan untuk memberikan gaji PPPK. Karena itu, lanjut Dede Yusuf, perlu dicari mekanisme yang tepat mengenai pembayaran gaji PPPK.

"Hal tersebut tentu membutuhkan keputusan dari pusat, gaji bisa sebagian ditanggung oleh pusat, dicicil, atau dikurangi dari ketentuan umum sesuai peraturan," tambahnya. Namun, dia juga menegaskan, gaji PPPK harus lebih besar dibandingkan gaji saat masih berstatus honorer.

Pemerintah diharapkan dapat menyiapkan regulasi yang jelas dan transparan dalam pengangkatan PPPK agar prosesnya adil dan terukur.  Langkah ini penting untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Selain itu, pelibatan masyarakat dan pengawasan publik juga perlu diperkuat untuk memastikan prioritas bagi guru berpengalaman benar-benar terlaksana sesuai aturan yang berlaku. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan