Penentuan ADD di Lebong Sesuai Data IDM, Bukan Pemotongan Anggaran

Kamis 08 May 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy, menegaskan bahwa besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh masing-masing desa di Kabupaten Lebong dihitung berdasarkan pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM). 

Armen menjelaskan bahwa IDM adalah indikator perkembangan kemandirian desa yang mengacu pada jumlah penduduk, luas wilayah, serta kondisi ekonomi desa.

Rumus ini digunakan pemerintah untuk mengukur status kemajuan desa dan kemudian menentukan besaran dana yang layak diberikan melalui ADD.

"Bukan ada pemotongan atau penambahan dana semena-mena, tapi semua sesuai dengan data dan rumus IDM," tegasnya.

Baca Juga: Pemdes Pyang Mbik Dorong Optimalisasi Balai Desa Demi Pelayanan Maksimal

Dalam pelaksanaannya, penghitungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman pembangunan desa. 

Menurut Armen, operator IDM di setiap desa harus mengisi seluruh kuisioner yang diperlukan agar status desa dapat ditetapkan secara akurat dan transparan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemangku kebijakan utama dalam pelaksanaan IDM adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta kepala daerah. 

"Mereka berperan dalam memastikan bahwa data yang dimasukkan valid dan mencerminkan kondisi riil desa. Dengan mekanisme ini, pengalokasian ADD maupun Dana Desa (DD) dapat lebih adil dan akuntabel," tutupnya.

Kategori :