JAKARTA - Pakar hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyatakan dukungannya pada penguatan kerja sama di bidang hukum antara TNI dan Kejaksaan.
Menurut Yusdianto, kerja sama itu penting mengingat militer juga memiliki aturan tersendiri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya, sebagaimana diatur dalam UU 48/2009 dan UU 31/1997.
"Sinergisitas ini, saya kira, bentuk konkretisasi dari bagaimana praktik penuntutan. Sebetulnya, fokusnya di sana. Jadi, sebetulnya kalau dilihat ini baik atau tidak, saya kira, ini penting terkait sinergisitas pola penuntutan," ucap Yusdianto dalam keterangannya yang dikutip Selasa (16/1).
Yusdianto membeberkan sinergisitas bisa memperkuat atau mengoptimalkan pola-pola penegakan hukum atau penuntutan. Apalagi, sinergisitas TNI dengan Kejaksaan.
"Jadi, sekali lagi saya menegaskan dengan respons positif untuk melakukan perbaikan atau optimalisasi penanganan para perwira atau militer," imbuhnya.
Lebih jauh, Yusdianto menerangkan setiap institusi penegak hukum merasa memiliki kewenangan dalam mengusut sebuah perkara. Korupsi, misalnya, bisa ditangani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, hingga Polri.
"PM (Polisi Militer) juga punya kuasa dalam menyita, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemeriksaan, hingga ke pengadilan sebagai penuntut," jelasnya.
Namun, ia mengingatkan, Pusat Polisi Militer (Puspom) juga memiliki kewenangan serupa jika dilakukan personelnya.
Banyaknya cabang kekuasaan yang memiliki kewenangan serupa menimbulkan tumpang tindih. Dicontohkannya dengan penanganan kasus dugaan suap di Basarnas beberapa waktu lalu.
"Tentu banyak hal yang menjadi tumpang tindih yang perlu didudukkan kewenangannya, mana yang menjadi kewenangan peradilan militer, mana yang menjadi
kewenangan peradilan umum. Semuanya harus duduk bersama, dalam hal ini menyamakan persepsi," tutur Yusdianto.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, bertemu Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Senin (15/1). Keduanya membahas kerja sama dan penguatan antarlembaga, khususnya penegakan hukum terkait koneksitas.
"Pak Jaksa Agung, kita sudah ada kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung itu per 6 April 2023 tentang kerja sama dan pemanfaatan sumber daya manusia, danp eningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, khususnya tentang koneksitas," ucap Agus.
Pada kesempatan sama, Jaksa Agung menyambut positif adanya kolaborasi ini. Sebab, perlu sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara secara koneksitas berjalan baik.
ST Burhanuddin bahkan memastikan jajaran Kejaksaan siap membantu TNI kembali menguasai aset dan lahannya yang kini dikuasai oknum masyarakat.
"Jangankan ada di MoU, tidak pun akan kami bantu karena itu sudah kewajiban kami," tegas ST Burhanuddin. (jp)
Kategori :