LEBONG - Mulai tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengambil langkah proaktif dengan mewajibkan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Sehingga, guna memastikan kesiapan menyeluruh, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, telah mengikuti pelatihan penatausahaan SIPD yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 5 hari.
Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa sesuai dengan edaran dari kementerian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada tahun 2024, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menggunakan SIPD sebagai satu-satunya aplikasi yang digunakan dalam segala kegiatan perencanaan dan pelaporan.
Baca Juga: Kurikulum Merdeka di Lebong, Guru Wajib Akses PMM
SIPD akan menggantikan peran Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), sehingga implementasi tahun ini akan murni menggunakan SIPD.
"SIMDA tak digunakan lagi, jadi tahun ini murni menggunakan SIPD," tegas Erik.
Lebih lanjut, Erik menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap operator di OPD memahami SIPD secara komprehensif. Mereka diharapkan mampu menginput data dengan akurasi dan tepat waktu.
Menurutnya, penerapan SIPD sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Satu Data Indonesia. Yang tidak kalah penting, adanya proses terintegrasi dari hulu hingga hilir, melibatkan perencanaan pembangunan, perencanaan anggaran, penetapan anggaran, pengelolaan anggaran, hingga laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Regulasi sudah mengatur yang mewajibkan menerapkan SIPD. Jadi mau tak mau harus diikuti, seluruh OPD dilingkungan Pemkab Lebong," jelasnya.
Erik menambahkan, bahwa kegiatan pelatihan penatausahaan SIPD ini melibatkan seluruh bagian di BKD dan perwakilan dari beberapa OPD. Upaya ini akan diikuti dengan transfer ilmu ke seluruh OPD di Kabupaten Lebong. Sementara teknis pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut, baik melalui sosialisasi umum maupun dengan memanggil setiap operator SIPD di OPD secara individu untuk praktik langsung, guna memastikan efektivitas penerapannya.
"Jadi nantinya kawan-kawan yang ada di seluruh OPD akan dilatih dengan mereka yang sudah mengikuti pelatihan penatausahaan SIPD di Kemendagri," demikian disampaikan Erik. (bye)