JAKARTA.koranradarlebong.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menegaskan Undang-Undang (UU) menjamin restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) yang dilakukan oknum anggota TNI AL Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hak restitusi keluarga korban pembunuhan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
"Restitusi ini adalah bentuk ganti yang diberikan oleh tersangka atau terpidana ataupun pihak ketiga, kepada korban atau keluarga korban," kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dikonfirmasi di Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025).
Saat kunjungan ke Banjarbaru, LPSK berkoordinasi dengan pihak keluarga korban apakah restitusi tersebut telah didapatkan, karena ini merupakan hak bagi keluarga korban.
BACA JUGA:OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
LPSK juga telah menyampaikan hak restitusi tersebut kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, yakni pihak Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
"Mengenai restitusi ini kami sampaikan kepada aparat, kami meminta supaya Kepala Odmil II-15 Banjarmasin membuka diri untuk bisa menyampaikan apakah restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan untuk diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan militer," ujar Sri.
Setelah permohonan perlindungan diterima, pihaknya akan memutuskan di Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terkait pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Sri memastikan LPSK akan mendampingi para saksi bersama dengan kuasa hukum, LPSK akan menjemput saksi lalu kemudian difasilitasi selama persidangan.
Sementara ini, LPSK memberikan perlindungan pendampingan hukum kepada empat saksi. Lembaga itu juga memiliki perlindungan yang bentuknya fisik dalam bentuk rumah aman, pengawasan melekat, hingga pengawasan selama persidangan.
Sri mengatakan jika ada saksi dalam memberikan keterangan terganggu atau merasa terancam maka LPSK akan menelaah terkait ancaman tersebut. Tidak menutup kemungkinan jika memang ancaman itu ada, LPSK bakal memikirkan lebih jauh berkaitan dengan keamanan saksi tersebut.
Sri pun mencermati terkait oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang dijerat pembunuhan berencana, pidana lain bisa saja bertambah karena saat ini pihak TNI AL sedang melakukan tes DNA terhadap temuan sperma dalam volume cukup banyak dan luka lebam di kemaluan korban.
"Berkaitan dengan apakah ada tindak pidana yang lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual, itu yang sedang dilakukan penelitian. Jika nanti ada tambahan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada terbuka saksi-saksi yang lain dan kami sangat terbuka sekali mendampingi," tutur Sri.
Diketahui, penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.