Mediasi Sengketa Tapal Batas Lebong - Bengkulu Utara Dijadwal Ulang

Rabu 16 Apr 2025 - 23:08 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Pemkab Lebong merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4, 5, dan 6 Tahun 1956, yang mengatur pembentukan daerah tingkat I dan II di Sumatera Selatan, termasuk wilayah yang kini menjadi Provinsi Bengkulu. 

 

Kategori :