Banyak Honorer Dirumahkan, Bupati Tidak Sekadar Bersedih

Rabu 09 Apr 2025 - 22:44 WIB

MURUNGRAYA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ratusan honorer di Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan masa kerja kurang dua tahun sudah dirumahkan per 1 April 2025.

Pemkab Murung Raya berupaya mencarikan solusi terbaik untuk para honorer yang telah dirumahkan.

Jika toh akan dipekerjakan lagi, sudah pasti berkaitan dengan anggaran. Karena itu, harus dibicarakan terlebih dahulu bersama DPRD Murung Raya.

“Kami mengajak anggota legislatif nanti untuk duduk bersama membahas, mencari solusi untuk tenaga kontrak di bawah dua tahun, karena persetujuan berdampak pada keuangan daerah,” kata Bupati Murung Raya Heriyus di Puruk Cahu, Selasa (8/4) terkait nasib honorer.

Bupati menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat untuk mencari solusi terhadap nasib honorer atau tenaga kontrak yang masa kerja di bawah dua tahun ini.

Heriyus meminta agar tenaga honor kontrak yang bekerja di bawah dua tahun dapat bersabar sambil menunggu keputusan.

“Semoga dalam pembahasan nanti kita menemukan suatu regulasi yang mempunyai payung hukum untuk menjalankan tugas memberikan kesempatan lebih lanjut kepada tenaga kerja di bawah dua tahun,” ujarnya.

Heriyus mengatakan, apabila tidak ada perubahan maka pada 12 April 2025 ini akan dilakukan pembahasan bersama DPRD.

Cari Solusi, Bukan Hanya Bersedih

Heriyus mengatakan dirinya juga merasa sangat sedih terkait hal ini.

Namun, keputusan merumahkan honorer masa kerja kurang 2 tahun merupakan perintah peraturan perundang-undangan, bukan kebijakan dari bupati atau kepala daerah.

“Kami tidak berani melanggar aturan karena bisa mendapatkan sanksi. Kami tidak mau membebani sanksi ini kepada honor kontrak di bawah dua tahun masa kerja. Karena kalau kita tetap melaksanakan pengangkatan lebih lanjut itu dan apabila ada temuan masalah keuangan, kita (Pemkab Murung Raya) harus mengembalikan kepada negara,” kata dia.

Bupati Murung Raya ini menyatakan pemerintah daerah sangat menyadari ada beberapa beberapa dinas, kecamatan dan lainnya masih memerlukan tenaga kontrak di lapangan.

“Ada peraturan dan kami tidak berani melanggar. Namun, kami cari solusi. Kami juga sangat menyadari peraturan ini berdampak pada pelayanan kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Heriyus menjelaskan, saat ini ada beberapa desa yang terkendala pelayanan kesehatan dan pendidikan karena ada tenaga kesehatan dan guru yang bertugas di bawah dua tahun, serta ada juga yang lulus seleksi PPPK, tetapi pindah tugas ke tempat lain.

Kategori :