Penetapan Tersangka Dinas PUPRP, Langkah Nyata Kejari Ditunggu

Senin 07 Apr 2025 - 23:54 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

koranradarlebong.com - Masyarakat Lebong kini menantikan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang sebelumnya berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Tahun Anggaran 2023, setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Janji tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Lebong, Evi Hasibuan, yang sebelumnya menyatakan akan segera menetapkan tersangka setelah Lebaran.

Salah satu Tokoh Pemuda Lebong, sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya, S.Pd, mengingatkan Kejari untuk menepati janji mereka.

Anjar menegaskan, masyarakat sudah menunggu langkah nyata Kejaksaan dalam menetapkan tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPRPHub Lebong Masuki Babak Baru

"Ini sudah selesai Lebaran, saya harap Kajari komitmen dengan perkataannya," ujar Anjar.

Masyarakat juga berharap agar Kejari Lebong tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

Anjar mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, terutama yang menikmati hasilnya, harus segera ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jangan tebang pilih. Semua yang terlibat, tetapkan tersangka," tegas Anjar.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. 

"Kami masih menunggu hasil audit keluar," ujar Robby.

Robby juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Kejari tidak akan tebang pilih. Tersangka yang akan ditetapkan bisa lebih dari satu, tergantung hasil audit yang sedang diproses. 

"Semua bisa terjadi. Bisa satu, bahkan lebih. Semua itu akan diketahui setelah penyidikan selesai," pungkas Robby. 

 

 

Kategori :