Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencari nafkah
Miskin: Mereka yang memiliki sedikit penghasilan tetapi masih bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
Amil Zakat: Orang yang bertugas mengelola zakat
Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan agar mantap dalam keimanannya
Riqab atau Mukatib: Hamba sahaya yang ingin membebaskan diri melalui perjanjian tertentu
Gharim: Orang yang berutang demi keperluan mendesak, kecuali utang yang berasal dari maksiat
Fi sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa menerima gaji dari negara atau lembaga resmi
Ibnu sabil: Musafir yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan, asalkan perjalanannya bukan untuk maksiat.
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal
Berdasarkan informasi dari situs resmi Baznas Kabupaten Banyuasin, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, yang menandai masuknya tanggal 1 Syawal.
Maka, jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Namun, jika ia wafat setelah matahari terbenam, maka kewajiban tersebut tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh keluarganya.
Itulah penjelasan mengenai mereka yang tak wajib berzakat fitrah, dan hukumnya untuk seseorang yang telah meninggal dunia. Intinya, apabila seseorang wafat sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka zakat fitrah tidak diwajibkan baginya.
Namun, jika ia meninggal setelah waktu tersebut, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh ahli warisnya. Wallahua'lam. (net)