Berbeda halnya jika seseorang menukarkan uang baru melalui jasa perantara dengan biaya tambahan di luar nilai nominal uang itu sendiri, misalnya dengan membayar Rp110.000 untuk mendapatkan pecahan Rp100.000.
Praktik ini termasuk dalam riba, karena ada kelebihan yang dipersyaratkan dalam pertukaran barang sejenis, sebagaimana ditegaskan dalam hadis:
"Man zāda au istazāda faqad arba, lā ribḥa liman arba wa man akala riban fa qad akala suḥtan."
Artinya: "Barang siapa menambah atau meminta tambahan dalam transaksi (tukar-menukar barang sejenis), maka dia telah melakukan riba. Tidak ada keberkahan dalam keuntungan yang diperoleh dari riba, dan siapa saja yang memakan riba, maka sesungguhnya ia telah memakan sesuatu yang haram." (HR. Ahmad).
Kategori :
Terkait
Senin 23 Jun 2025 - 23:35 WIB
Bupati BU Terima Penghargaan dan Bantuan dari Bank Indonesia
Rabu 18 Jun 2025 - 21:37 WIB
KPK Periksa Heri Gunawan dan Satori di Kasus Dugaan Dana Program Sosial
Rabu 30 Apr 2025 - 21:02 WIB
KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
Senin 24 Mar 2025 - 10:12 WIB
Tukar Uang Baru Untuk THR, Termasuk Riba atau Bukan?
Sabtu 15 Mar 2025 - 23:01 WIB
BI Resmi Luncurkan QRIS Tap NFC: Bayar MRT & Belanjaan Cukup Tempel Ponsel!
Terpopuler
Sabtu 04 Oct 2025 - 00:39 WIB
ASN dan Perangkat Desa Wajib Ikut Apel Pagi di Kecamatan
Sabtu 04 Oct 2025 - 00:46 WIB
Program MBG Tetap Lanjut Meski Kasus Keracunan Marak
Sabtu 04 Oct 2025 - 00:34 WIB
Cegah Kejahatan Musim Paceklik, Camat Minta Desa Aktifkan Ronda Malam
Sabtu 04 Oct 2025 - 00:56 WIB
Pengajuan DD dan ADD Tahap II di Lebong Masih Minim
Sabtu 04 Oct 2025 - 00:53 WIB
Kekeringan Sawah Tunggang, PUPR Lebong Cari Solusi
Sabtu 04 Oct 2025 - 00:50 WIB
Perkuat Sinergi Program Zakat dengan BAZNAS RI
Terkini
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:43 WIB
Manfaatkan Lahan Kebun, Petani di Lebong Tengah Diminta Tanam Jagung
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:38 WIB
Hasil Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025: Bezzecchi Rebut Pole!
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:36 WIB
Alonso: Cuma Masalah Waktu Bellingham Kembali ke Level Terbaik
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:31 WIB
MU Vs Sunderland: Setan Merah Menang 2-0
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:29 WIB
Jelang Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia, Indonesia Diwanti-wanti Satu Hal
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:10 WIB
Cek Data Pegawai, Mutasi hingga Karier, ASN Tinggal Klik Portal Baru Kemendikdasmen
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:06 WIB
Bersih-Bersih Institusi, Dirjen Pajak Sudah Pecat 26 Pegawai
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:06 WIB
Kemendikdasmen Targetkan 1.100 Instruktur LKP Naik Kelas
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:04 WIB
Lapor ke Istana soal IKN, Pak Basuki Diladeni 2 Wakil Menteri
Sabtu 04 Oct 2025 - 23:02 WIB