Berbeda halnya jika seseorang menukarkan uang baru melalui jasa perantara dengan biaya tambahan di luar nilai nominal uang itu sendiri, misalnya dengan membayar Rp110.000 untuk mendapatkan pecahan Rp100.000.
Praktik ini termasuk dalam riba, karena ada kelebihan yang dipersyaratkan dalam pertukaran barang sejenis, sebagaimana ditegaskan dalam hadis:
"Man zāda au istazāda faqad arba, lā ribḥa liman arba wa man akala riban fa qad akala suḥtan."
Artinya: "Barang siapa menambah atau meminta tambahan dalam transaksi (tukar-menukar barang sejenis), maka dia telah melakukan riba. Tidak ada keberkahan dalam keuntungan yang diperoleh dari riba, dan siapa saja yang memakan riba, maka sesungguhnya ia telah memakan sesuatu yang haram." (HR. Ahmad).
Kategori :
Terkait
Senin 23 Jun 2025 - 23:35 WIB
Bupati BU Terima Penghargaan dan Bantuan dari Bank Indonesia
Rabu 18 Jun 2025 - 21:37 WIB
KPK Periksa Heri Gunawan dan Satori di Kasus Dugaan Dana Program Sosial
Rabu 30 Apr 2025 - 21:02 WIB
KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
Senin 24 Mar 2025 - 10:12 WIB
Tukar Uang Baru Untuk THR, Termasuk Riba atau Bukan?
Sabtu 15 Mar 2025 - 23:01 WIB
BI Resmi Luncurkan QRIS Tap NFC: Bayar MRT & Belanjaan Cukup Tempel Ponsel!
Terpopuler
Sabtu 16 Aug 2025 - 00:06 WIB
Kasus HIV di Lebong Bertambah
Jumat 15 Aug 2025 - 23:57 WIB
143 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos Pastikan Pengganti Sudah Disiapkan
Sabtu 16 Aug 2025 - 00:03 WIB
Dorong Akses Ekonomi Warga, Pembangunan Jalan Bungin–Bukit Nibung Dimulai
Jumat 15 Aug 2025 - 23:33 WIB
Warga Diimbau Jaga Kelestarian Taman Desa Karang Anyar
Jumat 15 Aug 2025 - 23:54 WIB
Presiden Prabowo Tindak Tegas Pemain Beras, Penggilingan Besar Dibatasi
Jumat 15 Aug 2025 - 23:29 WIB
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Apa yang Diamankan?
Terkini
Sabtu 16 Aug 2025 - 23:26 WIB
Camat Ajak Warga Manfaatkan Lahan untuk Antisipasi Rawan Pangan
Sabtu 16 Aug 2025 - 23:14 WIB
Tujuh Warga Badui Meninggal Dunia Akibat Gigitan Ular Berbisa
Sabtu 16 Aug 2025 - 23:11 WIB
PK Jessica Kumala Wongso Ditolak MA Lagi
Sabtu 16 Aug 2025 - 23:07 WIB
Jangan Kaget, Anggaran IKN 2026 Lebih Besar Ketimbang 2025
Sabtu 16 Aug 2025 - 23:04 WIB
Sambut Hari Kemerdekaan, TikTok Hadirkan Kampanye #Serunya17an
Sabtu 16 Aug 2025 - 23:01 WIB
Gandeng Digiplus, Motorola Mulai Pasarkan Smartphone di Indonesia
Sabtu 16 Aug 2025 - 22:59 WIB
Download Video Tanpa Watermark, Jangan Lupa Hormati Hak Cipta
Sabtu 16 Aug 2025 - 22:54 WIB
Reza Rahadian: Kemerdekaan Harus Menyentuh Hak Sipil dan Dunia Seni Nasional
Sabtu 16 Aug 2025 - 22:51 WIB
Pernyataan WAMI Setelah Ramai Desakan Audit Terkait Polemik Royalti
Sabtu 16 Aug 2025 - 22:48 WIB