Tukar Uang Baru Untuk THR, Termasuk Riba atau Bukan?

Senin 24 Mar 2025 - 10:12 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

Berbeda halnya jika seseorang menukarkan uang baru melalui jasa perantara dengan biaya tambahan di luar nilai nominal uang itu sendiri, misalnya dengan membayar Rp110.000 untuk mendapatkan pecahan Rp100.000.

Praktik ini termasuk dalam riba, karena ada kelebihan yang dipersyaratkan dalam pertukaran barang sejenis, sebagaimana ditegaskan dalam hadis:

"Man zāda au istazāda faqad arba, lā ribḥa liman arba wa man akala riban fa qad akala suḥtan."

Artinya: "Barang siapa menambah atau meminta tambahan dalam transaksi (tukar-menukar barang sejenis), maka dia telah melakukan riba. Tidak ada keberkahan dalam keuntungan yang diperoleh dari riba, dan siapa saja yang memakan riba, maka sesungguhnya ia telah memakan sesuatu yang haram." (HR. Ahmad).

 

 

 

Kategori :