Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja

Jumat 14 Mar 2025 - 22:38 WIB

MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap 1 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menerima gaji Januari, Februari, dan Maret 2025.

Mereka adalah honorer calon PPPK Penuh Waktu dan honorer yang tidak mendapatkan formasi atau tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Bagi yang lulus seleksi tetap harus bekerja sebagai honorer hingga terbitnya SK pengangkatan PPPK 2024 yang dijadwalkan Maret 2026.

Adapun honorer yang ikut tes, tetapi tidak lulus, menunggu pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang waktunya belum diketahui secara pasti.

Mereka nasibnya sama, yakni belum menerima gaji honorer sejak Januari 2025.

Pemkab Lombok Timur menyatakan pembayaran gaji honorer tahun 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Hingga saat ini kami masih menunggu regulasi dan payung hukum untuk membayar honor para tenaga non ASN yang belum terbayar sejak 2025," kata Wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Kamis (13/3).

Edwin menegaskan pemerintah daerah siap membayar honor mereka, tetapi masih menunggu regulasi dan payung hukumnya, agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

"Anggaran untuk pembayaran pegawai non-ASN ini sudah ada, tinggal dieksekusi saja," katanya.

Dia menegaskan pembayaran tidak bisa dilakukan karena kendala regulasi, sehingga pihaknya mencari regulasi yang akan digunakan, supaya apa yang diharapkan para tenaga non-ASN atau honorer itu bisa tercapai.

"Kami sudah siapkan anggaran Rp50 miliar untuk membayar honor tenaga non-ASN," katanya.

Dia mengatakan, terkait masalah pembayaran honor ini, perwakilan PPPK Penuh Waktu telah bertemu Bupati di pendopo.

Pada malam yang sama, PPPK paruh waktu datang ke dirinya, dengan tujuan yang sama, terkait pembayaran honor.

"Kedatangan mereka tujuan sama, untuk meminta masalah honor agar bisa dibayarkan. Hal ini terkait adanya kebijakan dari pemerintah pusat, seperti SK PPPK tertunda," katanya.

Menurutnya yang menjadi masalah adalah para honorer ini tidak ada SK perpanjangan, karena aturan dari pusat. Selain itu, terkait honorer non-database BKN.

Kategori :