Tertib Administrasi Desa, Kades Tekankan Pentingnya Pencatatan

Selasa 09 Jan 2024 - 23:39 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

LEBONG TENGAH - Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan kepada masyarakat, Desa Suka Damai di Kecamatan Lebong Tengah mewajibkan penduduk untuk menyelesaikan segala urusan layanan di kantor desa. Hal ini tidak hanya untuk menjaga keteraturan administrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap layanan terdokumentasi secara rapi sebagai bukti kinerja pemerintah desa.

"Pelayanan yang dilakukan langsung di kantor desa memungkinkan kami untuk segera mendokumentasikan jenis layanan tersebut. Jika dilakukan di luar kantor desa, khawatir berkas layanan tersebar dan terlupakan, sehingga tidak tercatat dengan baik di pencatatan kami di kantor desa," kata Pejabat Sementara, Pjs Kepala Desa Suka Damai, Gunawan Gustari.

Baca Juga: Camat Pastikan Monev di Desa Semelako Atas dan Danau Liang

Gunawan menegaskan bahwa setiap layanan kepada warga adalah bukti nyata adanya pelayanan dari pemerintah desa kepada masyarakat. Lebih dari itu, pencatatan yang tertib dan terdokumentasi menjadi dokumen yang sangat berguna bagi pihak desa ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

"Contohnya, jika seorang warga mengajukan keterangan tidak mampu, itu perlu kita catat. Nah, jika pelayanan dilakukan di luar kantor desa, kemungkinan besar informasi tersebut akan terlewat. Oleh karena itu, kami berharap agar seluruh pelayanan dilakukan di kantor desa, sehingga warga yang memiliki keperluan dapat langsung datang ke Balai Desa," harap Gunawan. (arp)

Kategori :

Terkait

Selasa 02 Jul 2024 - 00:49 WIB

Hanya 20 Balita Rutin Ikut Posyandu

Sabtu 22 Jun 2024 - 23:49 WIB

Perangkat Desa Wajib Merangkul Warga

Selasa 18 Jun 2024 - 01:43 WIB

Camat Ingatkan Peta Desa Sangat Penting

Senin 17 Jun 2024 - 00:44 WIB

BUMDes Banyak yang Tidak Berjalan

Sabtu 25 May 2024 - 00:45 WIB

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan