Apa Kabar Laporan Dugaan Penyelewengan DD Ketenong II di Polisi?

Senin 10 Mar 2025 - 23:27 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Apa Kabar Laporan dugaan penyelewengan DD Ketenong II yang disampaikan ke Polres Lebong sekitar akhir tahun 2024 lalu? 

Terkait hal tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memastikan bahwa penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Tahun Anggaran 2023, masih terus berlanjut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna memperjelas dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Dalam waktu dekat, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Ketenong II juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Surat pemanggilan telah kami sampaikan kepada mantan Pjs Kades Ketenong II,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos.

Baca Juga: Asyik, ASN PPPK di BU Bakal Diguyur THR Bernilai Rp 45 Miliar

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa serta Sekretaris Desa (Sekdes) Ketenong II guna mengklarifikasi poin-poin dalam laporan masyarakat.

“Kami sudah meminta keterangan dari Bendahara dan Sekdes. Pemeriksaan ini lebih kepada pengecekan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta kebenaran kegiatan yang dilaporkan,” ungkapnya.

Meskipun demikian, hasil pemeriksaan awal belum bisa memastikan adanya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

“Yang jelas, kami akan menindaklanjuti laporan ini lebih lanjut. Apakah ada unsur pidana atau tidak, akan kami ketahui setelah semua bukti yang dibutuhkan terkumpul,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketenong II, Romadoni, mengungkapkan bahwa Pjs Kades dinilai kurang transparan dalam pengelolaan anggaran desa.

Ia menyebutkan bahwa dalam sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023, pihak BPD maupun masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan.

“Kami merasa Pjs Kades tidak terbuka. Sebelum masyarakat melaporkan ke Polres, kami sudah meminta salinan SPJ kegiatan desa tahun 2023. Namun hingga kini, dokumen yang diminta tidak pernah diberikan kepada kami,” ujar Romadoni.

Menurutnya, permintaan salinan SPJ telah diajukan secara resmi sejak 6 Februari 2024. Namun, hingga laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian, BPD belum menerima dokumen yang dimaksud.

Romadoni juga menyoroti tiga item kegiatan yang dilaporkan masyarakat ke Polres Lebong, salah satunya adalah program Masa Tanam Dua Kali (MT-2).

Dalam rancangan awal, program ini dianggarkan sebesar Rp62 juta untuk 50 hektare sawah. Setiap hektare seharusnya mendapatkan bantuan operasional Rp500 ribu serta satu sak pupuk.

Kategori :