koranradarlebong.com- Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus harus bersabar.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, pengangkatan mereka resmi ditunda.
Keputusan ini berdampak pada CPNS yang lulus di Kabupaten Lebong. Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP CPNS kini diundur hingga 1 Oktober 2025.
Sementara itu, para pelamar PPPK tahap 1 yang telah dinyatakan lulus harus menunggu lebih lama karena jadwal pengangkatan mereka baru akan dilakukan pada 1 Maret 2026.
BACA JUGA:681 Pelamar PPPK Tahap II Diimbau Sabar, Reko : Kelulusan Administrasi Tunggu Bupati Azhari
Penundaan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan DPR RI.
Alasan utama kebijakan ini adalah penyesuaian mekanisme anggaran serta administrasi kepegawaian di tingkat pusat.
Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto S.Sos.,M.Si, melalui Analis Jabatan, Alkanzu Syukri, S.Tr.IP, menjelaskan bahwa perubahan ini mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat yang tertuang dalam surat tanggal 8 Maret 2025.
Ia menegaskan, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK dijadwalkan pada bulan Maret 2026.
BACA JUGA:379 CPNS 2024 Tuntaskan Tahapan Pemberkasan
Meskipun ada perubahan jadwal, Reko memastikan bahwa seluruh administrasi terkait seleksi CASN akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Selama proses tersebut, segala administrasi tetap berjalan seperti biasanya," ujarnya.
Hanya saja, Alkanzu mengatakan perubahan yang terjadi adalah pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS maupun PPPK.
Selain itu, BKPSDM Lebong juga tengah mempersiapkan proses lanjutan terkait kelulusan PPPK tahap 1 dan 2.
Selain itu, para CPNS dan PPPK yang telah lulus diimbau untuk segera melengkapi berkas kelulusan agar tidak mengalami kendala saat pengangkatan resmi dilakukan nanti.