NATUNA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, dirumahkan sejak awal 2025.
Namun, sebagian non-ASN atau honorer yang sempat dirumahkan itu ditarik atau dipekerjakan kembali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan tenaga non-ASN yang kembali dipekerjakan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Dia mengaku belum tahu jumlah pasti honorer yang sempat dirumahkan karena kontrak kerja dilakukan di masing-masing unit kerja.
"Iya, teman-teman yang masa kerjanya di atas dua tahun telah dipekerjakan kembali," ujar dia dikonfirmasi dari Natuna, Rabu (5/3).
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa pada 2026, pegawai di setiap unit kerja hanya akan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, tenaga non-ASN dihapuskan, atau tidak ada perpanjangan kontrak bagi mereka.
"Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN dengan membuka seleksi PPPK," ucap dia.
Tahap seleksi PPPK tinggal menunggu jadwal Computer Assisted Test (CAT), dan hanya tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang dapat mengikutinya.
Dia juga menjelaskan bahwa jika pelamar tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi ini, maka mereka secara otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Namun, yang langsung diangkat hanya tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN. Sementara itu, bagi yang tidak terdata, belum ada aturan yang menyatakan bahwa mereka juga akan menjadi PPPK paruh waktu," ujar dia.
Dijelaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN ke pangkalan data BKN telah dilakukan pada 2022.
Mereka yang terdata adalah tenaga non-ASN atau honorer dengan masa kerja minimal dua tahun.
"Jadi, tenaga non-ASN yang sudah bekerja sejak Januari 2020 telah masuk dalam pangkalan data," ucap dia. (jp)