8 Desa di Lebong Tengah Dituntut Gelar Musrenbangdes Secepatnya

Senin 08 Jan 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

LEBONG TENGAH - Dari 10 desa yang berada di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, baru 2 desa yang telah melaksanakan Rencana Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yakni Desa Suka Damai dan Desa Semelako II. Camat Lebong Tengah, Indera Istiawan, SKM, melalui Kasih Pemerintahannya, Halifa, SE, meminta kepada desa-desa yang belum melaksanakan agar segera menyelenggarakan Musrenbangdes untuk tahun 2024 secepat mungkin.

Halifa menyatakan bahwa hanya dua desa, yaitu Desa Suka Damai dan Semelako II, yang sudah melaksanakan Musrenbangdes. Untuk delapan desa lainnya yang belum melakukannya, Halifa mengingatkan agar segera menyusun Rencana Musrenbangdes mengingat telah memasuki tahun 2024.

Baca Juga: Tertimpa Pohon Pinang, Warga Desa Suka Damai Kritis

"Kendala delapan desa yang belum melaksanakan Musrenbangdes mungkin karena fokus pada pelaksanaan kegiatan tahap III. Tahap 3 harus selesai 100 persen, dan batas akhir pelaksanaan kegiatan ini adalah 31 Desember ini," kata Halifa.

Halifa meminta agar pihak desa segera mengumpulkan usulan dari masyarakat. Menurutnya, usulan tersebut akan menentukan arah yang akan diambil oleh desa ke depan untuk tahun 2024.

"Bagi desa yang belum melaksanakan, kami minta untuk segera mempersiapkan kegiatan tersebut. Kita harus mempersiapkan perencanaan untuk tahun depan karena Musrenbangdes ini merupakan kesepakatan. Musyawarah dapat menghasilkan langkah-langkah yang akan diambil ke depannya. Oleh karena itu, saya berharap agar pihak desa mempersiapkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya," harapnya. (arp)

Kategori :

Terkait

Selasa 02 Jul 2024 - 00:49 WIB

Hanya 20 Balita Rutin Ikut Posyandu

Sabtu 22 Jun 2024 - 23:49 WIB

Perangkat Desa Wajib Merangkul Warga

Selasa 18 Jun 2024 - 01:43 WIB

Camat Ingatkan Peta Desa Sangat Penting

Senin 17 Jun 2024 - 00:44 WIB

BUMDes Banyak yang Tidak Berjalan

Sabtu 25 May 2024 - 00:45 WIB

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan