Sabar, Pencairan Tunggu Perbup DD/ADD Diteken Bupati Lebong

Tampak kesibukan pegawai dinas PMD Kabupaten Lebong ketika menyusun draf Perbup ADD pada beberapa waktu lalu. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.koranradarlebong.com - Hingga penghujung Bulan April 2025, diketahui DD/ADD Tahun 2025 belum ada desa di Kabupaten Lebong yang mencairkannya.

Sementara, terpantau hingga Senin (28/4/2025), untuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2025 telah dinyatakan rampung. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, pada Senin, (28/4).  

Dikatakan Saprul, Perbup tersebut saat ini hanya tinggal menunggu proses penandatanganan oleh Bupati Lebong, Azhari, SH, MH. Setelah ditandatangani, dokumen itu akan segera didistribusikan ke seluruh desa melalui kecamatan sebagai dasar hukum dan petunjuk teknis bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen pengajuan Dana Desa (DD) dan ADD tahap pertama.

"Iya, untuk Perbup ADD sudah rampung dan tinggal menunggu diteken Pak Bupati. Setelah itu baru kita sebarkan ke desa-desa untuk menjadi pedoman penyusunan laporan APBDes," ujar Saprul.

BACA JUGA:Perbub Belum Terbit, Desa di Lebong Belum Bisa Ajukan DD dan ADD

Sebagai langkah antisipasi percepatan penyaluran dana desa, pihaknya telah menginstruksikan pegawainya untuk mulai mengakses sistem keuangan desa seperti Siskeudes dan aplikasi pelaporan keuangan negara Omspan di Rejang Lebong. Hal ini bertujuan agar tidak ada keterlambatan dalam proses input dan pengajuan berkas administrasi dari desa ke pemerintah kabupaten.

"Tadi sudah kita instruksikan pegawai PMD untuk membuka aplikasi Siskeudes dan Omspan. Artinya dalam waktu dekat desa sudah bisa mulai menyusun berkas pengajuan DD dan ADD tahap I," tambah Saprul.

Lebih lanjut, Saprul mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong agar segera menyiapkan dokumen pendukung untuk pengajuan anggaran tahap I. Salah satu dokumen penting yang menjadi syarat utama adalah laporan realisasi penyaluran DD dan ADD tahap II tahun anggaran sebelumnya.

"Berkas laporan realisasi tahap II tentu menjadi dasar desa menyusun berkas pengajuan tahap I. Jadi kami berharap masing-masing desa mulai menyiapkan apa saja persyaratan yang diperlukan," jelas Saprul.

Ia juga menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan dan transparansi pengelolaan dana desa. Hal ini tidak hanya untuk mempercepat proses pencairan, tetapi juga untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa di mata masyarakat.

"ADD dan DD merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan berbasis desa. Melalui dana ini, desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat secara langsung," tutup Saprul. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan