Perbub Belum Terbit, Desa di Lebong Belum Bisa Ajukan DD dan ADD

KEAKTIFAN: Tampak keaktifan pegawai di kantor kecamatan Lebong Tengah.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seluruh desa di Kabupaten Lebong, khususnya di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2025.

Ketidakpastian ini membuat proses pencairan dana belum bisa dilakukan meskipun tahun anggaran sudah berjalan memasuki triwulan kedua.

Camat Lebong Tengah, Tomsil, S.Sos, melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Ika Brahmana Sakti, S.Sos. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah mengimbau seluruh desa untuk tetap bersiap dengan menyiapkan berkas pengajuan, agar tidak terlambat saat Perbup resmi diterbitkan.

Baca Juga: 66 Pjs Kades Resmi Dilantik, Bupati Azhari Tekankan Amanah dan Pelayanan Maksimal

"Kalau hingga saat ini desa masih menunggu petunjuk dan Perbup dalam pengajuan DD dan ADD untuk tahap pertama ini. Namun, sambil menunggu, kami dari kecamatan meminta agar desa mempersiapkan berkas sebaik mungkin," kata Ika.

Menurut Ika, persiapan lebih awal akan sangat membantu ketika peraturan resmi keluar, sehingga proses pengajuan tidak lagi memakan waktu lama. 

"Intinya tinggal menambahkan berkas yang mungkin kurang, jadi saat petunjuk dan Perbup keluar, desa bisa langsung ajukan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan