Efektif Mulai Ramadhan, ASN Lebong Tengah Pulang Lebih Awal

Senin 03 Mar 2025 - 23:01 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.

ASN di Kabupaten Lebong, khususnya di Kecamatan Lebong Tengah, kini memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan hari biasa.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Lebong Tengah, Ika Sakti Brahmana, SE, menjelaskan bahwa selama Ramadhan, ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari biasa, ASN bekerja hingga pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Cegah Data Kependudukan Bermasalah, Kades Karang Anyar Terapkan Wajib Lapor

"Artinya, selama Ramadhan ini jam kerja dikurangi dua jam dibandingkan hari biasa," ujar Ika.

Khusus untuk hari Jumat, jam kerja ASN sedikit berbeda. ASN tetap masuk pukul 07.30 WIB dan memiliki waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Kemudian, jam pulang kerja ditetapkan pada pukul 15.00 WIB.

Penyesuaian ini bertujuan agar para ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik serta memiliki waktu yang cukup untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga.

Ika menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan.

Setelah Idul Fitri, jam kerja ASN akan kembali seperti semula sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah Ramadhan, jam kerja ASN akan kembali seperti biasanya," tutupnya.

Kategori :