RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah berencana mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Lebaran 2025.
Biasanya, THR diberikan sekitar 10 hari sebelum Idulfitri, namun tahun ini ada peluang pencairan dilakukan lebih cepat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa kemungkinan percepatan pencairan THR masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Insyaallah ada peluang THR cair lebih awal, namun keputusan final ada di tangan Kemenkeu," ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga: Disiplin Pegawai Ditingkatkan, Kantor Desa Suka Damai Tak Boleh Kosong Saat Puasa
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas negara.
Diharapkan, pencairan ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan pegawai dan meningkatkan semangat mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komponen dan Besaran THR PNS dan PPPK 2025
THR Lebaran 2025 terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
Gaji Pokok
PPPK:
Golongan XVII: Rp7,3 juta
Golongan XVI: Rp7 jutaan
Golongan XV: Rp6,7 juta
Golongan XIV: Rp6,5 juta