JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah bos perusahaan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (24/2).
Mereka yang dipanggil ialah Agnes Novella, Direktur PT Panasia Synthetic Abadi; Arief Deny Patria, yang menjabat sebagai Direktur PT Midas Xchange Valasia pada periode 2012 hingga 2016; serta Bagus Jalu Shakti, seorang agen asuransi.
'KPK hari ini, menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi di sektor perpajakan.
BACA JUGA:Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan atas kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Tiga tersangka itu ialah Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara itu Abdul dan Suheri tersangka penerima
Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo-Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare. Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan restitusi pajak untuk 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017.
BACA JUGA:Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
Abdul menjadi pihak pajak yang mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare. Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu. Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.
Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut, Wen Yuegang, kemudian menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp 13,2 miliar.
Saat itu, Tri Atmoko berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. Tri berjanji memberikan uang 10 persen atau sekitar Rp 1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul kemudian menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.
Tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta. Penyerahan uang tidak berlangsung dengan mulus. Tri cuma bisa memberikan uang Rp 895 juta ke Abdul pada Mei 2018.
Penyerahan uang itu disebut dengan apel kroak karena tidak sesuai dengan janji awal. Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta. Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Ditjen Pajak.