RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/585/DIKBUD/2025 terkait kalender pendidikan selama bulan Ramadan.
SE yang diterbitkan pada 19 Februari 2025 ini telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dikbud Lebong, mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP di seluruh Kabupaten Lebong.
Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Hj. Yuswati, S.KM, M.AP, melalui Kasi Pendidikan, Edwin Siswantoro, S.Pd, menjelaskan bahwa SE ini merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025. Edaran tersebut mengatur tentang pembelajaran mandiri dan jadwal libur yang disesuaikan dengan momen Ramadan.
"Surat edaran ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama Ramadan," ujar Edwin.
BACA JUGA:Wabup Bambang Tekankan Sinkronisasi Program Kampanye dengan RPJMD
Berdasarkan ketentuan dalam SE tersebut, proses pembelajaran selama Ramadan akan dibagi menjadi dua tahap utama:
Dinas Dikbud Kabupaten Lebong telah mengeluarkan SE perihal kalender pendidikan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.-foto :tangkapan layar-
Pembelajaran Mandiri (27 Februari - 5 Maret 2025)Pada periode ini, siswa akan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman nilai-nilai agama sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
"Selama masa pembelajaran mandiri, siswa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman keagamaan mereka," tambah Edwin.
Pembelajaran di Sekolah (6 - 25 Maret 2025)Setelah masa pembelajaran mandiri berakhir, kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung di sekolah seperti biasa.
Namun, selama periode ini, sekolah akan menambahkan program pembelajaran keagamaan.
Untuk siswa Muslim, akan diadakan kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Untuk siswa non-Muslim, akan diselenggarakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Dikbud Kabupaten Lebong juga menetapkan jadwal libur Idul Fitri 1446 H/2025 yang berlangsung mulai 26 Maret hingga 8 April 2025.