LEBONG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong mencatatkan penurunan jumlah peristiwa nikah yang dilaporkan oleh 12 Kantor Urusan Agama (KUA) sepanjang tahun 2023.
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, SIP, M. Pd. menerangkan terdapat 719 peristiwa nikah, menurun dari 793 peristiwa pada tahun 2022.
"Berdasarkan data laporan masing-masing KUA, peristiwa nikah di Lebong sepanjang tahun ini mencapai 719 peristiwa. Terjadi penurunan jika dibandingkan dengan data tahun lalu," jelas Malvinas.
Malvinas menjelaskan, penurunan angka peristiwa nikah tersebut diduga peristiwa nikah yang tidak tercatat di KUA. Hal ini diperparah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan, yang memungkinkan banyak masyarakat tidak memberikan laporan ke masing-masing KUA.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Cabut Surat Edaran Pengendalian Kuota BBM Solar dan Pertalite
Meskipun demikian, Malvinas mengakui bahwa masih ada beberapa pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun. Namun, mereka yang sudah menikah dipastikan telah memperoleh Dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tubei.
"Mengenai pasangan yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun, KUA akan menolak kecuali pemohon telah memperoleh Dispensasi umur dari Kantor Pengadilan Agama," ujarnya.
Adapun 719 peristiwa nikah yang tercatat itu diantaranya, Lebong Atas, 31 peristiwa, Pelabai 50 peristiwa, Lebong Utara 117 peristiwa, Amen 51 peristiwa, Lebong Tengah 86 peristiwa, Pinang Belapis 35 peristiwa, Uram Jaya 50 peristiwa, Lebong Sakti 45 peristiwa, Bingin Kuning 88 peristiwa, Lebong Selatan 93 peristiwa, Rimbo Pengadang 31 peristiwa, Topos 43 peristiwa.
Malvinas juga menambahkan, bagi pasangan yang menikah di luar balai nikah, pada hari libur, atau diluar jam kerja akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu.
"Sementara itu, pernikahan di balai kantorakan digratiskan," tandasnya. (wlk)