Tak Lapor LHKPN, Pejabat Terancam Sanksi

Selasa 18 Feb 2025 - 22:44 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

Inspektorat Lebong telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pejabat terkait untuk memastikan kepatuhan sebelum tenggat waktu. Meski batas akhir masih tersisa lebih dari sebulan, Suryadi berharap para pejabat tidak menunda-nunda pelaporan.

"Kami mengimbau agar pejabat wajib LHKPN segera menyampaikan laporan kekayaan tersebut sebelum 31 Maret," pungkasnya.

 

Kategori :