Pemerintah Wajibkan UMKM Miliki NIB Akses Subsidi LPG 3 Kg, Ini Cara Pendaftarannya

Senin 17 Feb 2025 - 10:21 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

Langkah-langkah Pendaftaran NIB:

1. Daftar Akun OSS: Kunjungi laman resmi OSS di www.oss.go.id dan pilih "Daftar".

2. Pilih Skala Usaha: Pilih "UMK" dan lanjutkan.

3. Isi Data Pribadi: Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau informasi badan usaha (untuk badan usaha).

4. Buat Kata Sandi: Setelah verifikasi, buat kata sandi untuk login ke sistem.

5. Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil: Pilih "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil", masukkan data usaha, dan lengkapi dokumen persyaratan.

6. Pilih Jenis Usaha dan Lokasi: Tentukan lokasi dan bidang usaha, termasuk jumlah kebutuhan LPG per bulan.

7. Kirim dan Tunggu NIB: Setelah semua data terisi, kirim permohonan dan tunggu NIB diterbitkan.

 

Kategori :