JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah pemda sudah mulai merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak kerja pegawai honorer yang tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK formasi 2024.
Diketahui, PHK honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun dan tidak masuk database BKN dilakukan karena mereka tidak masuk kategori non-ASN yang berhak ikut seleksi PPPK 2024, sehingga tidak mungkin statusnya berubah menjadi ASN pada tahun ini.
Sementara, UU Nomor 20 Tahun 2024 mengamanatkan mulai 2025 seluruh instansi pemerintah sudah tidak boleh lagi mempekerjakan pegawai, selain PNS dan PPPK.
Khusus honorer yang memenuhi syarat ikut seleksi dan lulus PPPK 2024, tetap bekerja sebagai non-ASN, hingga terbitnya SK pengangkatan mereka sebagai PPPK.
Nah, bagi honorer non-database BKN dan masa kerjanya kurang dari 2 tahun, banyak di antara mereka yang sudah dirumahkan.
Dengan demikian, PHK honorer tidak ada kaitan langsung dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Berkaitan dengan dampak efisiensi anggaran oleh pemerintah, dalam keterangan persnya, Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institute juga menyinggung mengenai nasib honorer.
Dalam keterangannya, Jamsos Institue menyarankan agar pemerintah mengantisipasi dampak dari kebijakan efisiensi anggaran sehingga tidak menimbulkan masalah baru dalam tatanan ekosistem ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Jamsos Institute mengharapkan agar pemerintah dapat segera mengantisipasi dampak dari efisiensi anggaran tersebut," kata Direktur Eksekutif Jamsos Institute Andy William Sinaga sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (15/2).
Dia menyampaikan bahwa antisipasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Negara perlu dilakukan sehingga tidak berdampak terutama pengurangan pekerja secara masif.
Jamsos Institute memprediksi, akan terjadi degradasi ekosistem ekonomi seperti purchasing power atau daya beli masyarakat yang akan semakin turun.
Hal itu berpotensi karena pendapatan masyarakat dinilai akan turun akibat kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama sektor - sektor jasa perhotelan yang okupansinya menurun karena mitigasi program lembaga pemerintah baik pusat dan daerah melakukan kegiatan di hotel.
"Hal tersebut akan membuat supply chain dalam bisnis jasa perhotelan akan terkena dampak. Mau tidak mau mereka akan melakukan pengurangan pekerja atau PHK," kata Andy.
Jamsos Institute juga memprediksi ribuan pekerja honorer baik di lembaga pemerintah pusat dan daerah akan kehilangan pekerjaan dikarenakan kontrak kerja yang tidak diperpanjang dikarenakan efisiensi anggaran pemerintah.
Mayoritas pekerja honorer pemerintah yang kehilangan pekerjaan tersebut sudah berkeluarga sehingga akan berpengaruh terhadap kesejahteraan keluarga para pekerja honorer tersebut.