Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Penyelesaiannya

Senin 10 Feb 2025 - 22:48 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting untuk membuktikan kepemilikan suatu tanah.

Dokumen ini memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Namun, beberapa kasus tanah menunjukkan adanya sertifikat ganda yang dikeluarkan untuk tanah yang sama, yang dapat menyebabkan sengketa hukum.

Hal ini seringkali membingungkan pemilik tanah, terutama jika kedua sertifikat tersebut sama-sama sah. Lantas, bagaimana cara memeriksa apakah sertifikat tanah yang dimiliki adalah yang sah?

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, pemilik bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA:Penerbitan Sertifikat Tanah Tidak Lagi Analog, Kini Berbasis Elektronik

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengecek sertifikat secara daring dengan langkah-langkah yang mudah. 

Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store atau App Store, lalu memasukkan informasi terkait tanah yang dimiliki. Hal ini menjadi cara yang praktis dan cepat dalam memastikan keabsahan sertifikat tanah.

Selain itu, untuk pengecekan lebih lanjut, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor pertanahan setempat. Pengecekan sertifikat melalui kantor ini memang dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Meskipun memerlukan biaya, cara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang khawatir akan masalah sertifikat ganda.

BACA JUGA:Kuota PTSL Meningkat, Target 1.900 Bidang Tanah Bersertifikat

Jika ditemukan sertifikat ganda, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh. Salah satunya adalah mengajukan keberatan melalui kantor pertanahan, yang bisa menghasilkan pembatalan terhadap salah satu sertifikat jika terbukti ada kesalahan administrasi atau yuridis. 

Selain itu, pemilik tanah bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pembatalan sertifikat yang tidak sah.

Jika terdapat indikasi pemalsuan, pelaporan ke pihak kepolisian juga bisa dilakukan karena pemalsuan sertifikat tanah termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kategori :