BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pengecer yang ingin terus menjual elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi atau gas melon wajib mengurus status sebagai Sub Pangkalan terlebih dahulu.
Kepala Bidang Energi dan Kelistrikan Dinas ESDM Bengkulu, Rozani Andawari, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengizinkan pengecer tetap menjual gas melon.
"Instruksi Presiden sudah jelas, pengecer boleh tetap menjual gas melon, tetapi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, mereka harus mengurus status sebagai Sub Pangkalan," ujar Rozani, Rabu (5/2/2025) dilansir dari BETV.DISWAY.ID
Meski demikian, Rozani menegaskan bahwa proses pengurusan status Sub Pangkalan bukan wewenang Dinas ESDM, melainkan Pertamina Patra Niaga.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka. Ini Tips Hemat Penggunaannya Tahan Hingga 1 Bulan
Oleh karena itu, pengecer diminta untuk berkoordinasi langsung dengan Pertamina terkait prosedur yang harus ditempuh.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Sub Pangkalan nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi khusus yang berfungsi untuk memantau aktivitas penjualan gas melon. Kemungkinan pengecer akan diminta melaporkan jumlah tabung yang mereka miliki serta volume penjualan," jelasnya.
Terkait kuota gas melon untuk Sub Pangkalan, Rozani mengaku pihaknya belum menerima kepastian alokasi untuk Bengkulu.
Hingga saat ini, koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM masih terus dilakukan.
Sementara itu, kelangkaan gas melon di beberapa daerah diduga terjadi akibat pembatasan penjualan oleh pengecer.
Rozani menilai kebijakan ini memicu panic buying di masyarakat, yang berdampak pada terganggunya distribusi elpiji bersubsidi.
"Kami menduga bahwa kebijakan yang membatasi pengecer menyebabkan lonjakan permintaan yang tidak terkontrol, sehingga mengakibatkan kelangkaan," tandasnya.