Sidang Korupsi DD Pungguk Pedaro, Mantan Kades Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rabu 05 Feb 2025 - 23:47 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 di Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingung Kuning, Kabupaten Lebong, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (5/2/2025).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani, dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata.

Dalam persidangan, JPU Kejari Lebong, Yandreas, SH, menuntut Suardi Tabrani dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Suardi juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 788 juta. Jika tidak mampu membayar, maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Mantan Kades Pungguk Pedaro Akui Korupsi DD Rp 804 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Sementara itu, terdakwa Yudi Dinata dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 38 juta, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka dinilai telah menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 804 juta.

“Terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki, sehingga merugikan keuangan negara,” tegas JPU dalam persidangan dilansir dari KORANRB.ID.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pungguk Pedaro Jadi Pesakitan

Kasus ini didakwa berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.

 

 

 

Kategori :