Camat Ingatkan Desa Pajang RAB Baliho APBDes

Senin 03 Feb 2025 - 23:51 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Tubei, Rizka Putra Utama, M.Si, mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Tubei untuk menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya.

Ia menekankan bahwa anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah ini memiliki nilai yang besar untuk pembangunan desa, sehingga penggunaannya harus berdasarkan aturan yang telah disepakati dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sebagai bentuk transparansi, setiap desa diwajibkan memajang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam bentuk baliho di kantor balai desa.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan DD dan ADD yang telah dianggarkan oleh pemerintah desa.

Baca Juga: KN BOKB Rp 130 Juta, Jaksa Tunggu Laporan Resmi Inspektorat

"Memajang RAB dalam bentuk baliho APBDes merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat maupun instansi terkait. Dengan demikian, warga bisa melihat secara langsung peruntukan DD dan ADD yang digunakan untuk pembangunan desa," ujar Rizka.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran desa adalah kewajiban setiap kepala desa.

DD dan ADD bukanlah milik pribadi kepala desa maupun perangkat desa, melainkan hak masyarakat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

"Kepala desa dan perangkatnya sudah mendapatkan gaji untuk bekerja, bukan untuk menyalahgunakan dana desa. Oleh karena itu, saya meminta seluruh Kades di Kecamatan Tubei untuk selalu terbuka kepada masyarakat dan tidak menyalahi aturan," tegasnya.

Rizka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan DD.

Ia menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus sesuai dengan APBDes yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa.

"Mari bersama-sama kita awasi penggunaan DD agar sesuai dengan aturan. Jika ada kepala desa yang menyalahgunakan dana tersebut, masyarakat berhak menegurnya secara positif. Jika masih tidak ada perubahan, maka silakan melaporkan ke pihak kecamatan atau aparat penegak hukum," pungkasnya.

Kategori :