Pelantikan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta agar Mustarani kembali menjabat sebagai Sekda setelah sebelumnya sempat non-job sejak 19 Juni 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 71 Tahun 2025.
Sebelumnya, jabatan Sekda Lebong sempat diisi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Mahmud Siam, SP, MM sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Kini, dengan kembalinya Mustarani ke posisi tersebut, diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam mendukung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kategori :