KPK Dalami Tujuh Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Dugaan Pengumpulan Serangan Fajar Rohidin Mersyah

Selasa 14 Jan 2025 - 22:55 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang yang diduga untuk serangan fajar mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Hal ini didalami penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan tujuh saksi, pada Senin (13/1) kemarin.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1).
 
Adapun, ketujuh saksi yang diperiksa di antaranya Kepala BPBD Pemprov Bengkulu Herwan Antony (HA), staf ahli Gubernur Bengkulu Sisardi (S), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu Meri Sasdi (MS), dan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Rainer Atu (RA).

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Kader PDIP Hevearita Gunaryanti

Kemudian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Yasiruddin (Y), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Rizki Magnolia Putri (RMP), dan Kabid Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu Hardenni Meidianto (HM).
 
"Semuanya didalami terkait dengan kronologi permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang, dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah," ucap Tessa.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu.

Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024.
 
Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing, pengumpulan uang itu diduga untuk modal kampanye Rohidin Mersyah untuk pemenangan Pilkada Bengkulu 2024. (jp)

Kategori :