RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Januari 2025 masa kerja PPK di Lebong habis, apakah gaji bulan ini masih cair. Habisnya masa kerja badan Ad Hoc KPU ini disampaikan oleh Komisioner KPU Lebong.
Devi Herdiati mengatakan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini hanya tersisa belasan hari lagi, tepatnya akan berakhir di tanggal 27 Januari 2025 mendatang.
Habisnya masa kerja PPK Lebong ini sesuai dengan SK Pengangkatan yang dibagikan kepada para petugas PPK pada proses pelantikan pertengahan tahun 2024 lalu.
Selain itu, habisnya masa kerja ini karena tahapan Pemilukada serentak juga selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Apakah PPPK Berhak Mendapatkan Dana Pensiun & Bagaimana Mekanismenya?
Meski demikian, 60 anggota PPK di Kabupaten Lebong masih menerima gaji atau honor pada bulan Januari 2025 ini yakni pada 27 Januari 2025 mendatang.
Ini karena pengangkatan badan Ad Hoc PPK dilakukan pada bulan Mei 2024 lalu, tepatnya di penghujung bulan.
Komisioner KPU Lebong, Devi Herdiati menyampaikan, berakhirnya masa tugas PPK juga menandakan tak ada lagi tahapan Pemilukada yang harus dilaksanakan oleh KPU Lebong, mengingat tak ada gugatan atau sengketa hasil Pilkada yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Bahkan KPU Lebong telah menyerahkan hasil rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Lebong kepada DPRD Kabupaten Lebong pada Jumat (10/01) kemarin.
"Iya, kalau berdasarkan SK nya maka berakhir pada 27 Januari 2025 mendatang, tapi kalau honorarium kan masih di tanggal itu," kata Devi dilansir dari KORANRB.ID.