Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS

Jumat 10 Jan 2025 - 22:09 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persatuan PPPK RI meminta DPR dan pemerintah merevisi UU ASN untuk menghapus diskriminasi. Di samping menyetarakan PPPK dengan PNS.

"Sebagai tindak lanjut Hasil Kongres PPPK se-Indonesia, DPP Persatuan PPPK RI mulai tanggal 10 Januari 2025 akan mengajukan audiensi ke Komisi ll, Komisi X, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan lainnya," kata Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil kepada JPNN, Jumat (10/1).

Dia membeberkan, sesuai hasil keputusan Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, 23 daerah sepakat meminta DPR RI dan pemerintah untuk mengganti UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa PNS dan PPPK satu penamaan nomenklatur, yaitu: Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini agar tidak ada perlakuan diskriminasi sesama ASN dengan aturan yang sama dan sederajat.

"PNS dan PPPK disebut ASN biar tidak ada perbedaan. Jangan disebut ASN PNS dan ASN PPPK, samakan semua menjadi ASN," tegasnya.

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Anda Ketahui Mengenai Kanker Serviks

Adapun usulan 23 daerah kepada pemerintah pusat dan DPP Persatuan PPPK RI sebagai berikut:

1. Tenaga Guru – Sumatera Barat

Minta perjanjian kerja sampai batas usia pensiun tanpa perlu ada perubah setiap lima tahun, minta ada aturan kenaikan pangkat/golongan bagi ASN PPPK.

Minta ada penyetaraan ijazah dan penyesuaian dengan golongan, aturan pensiun/jaminan hari tua untuk PPPK sama seperti PNS, aturan mutasi dan relokasi untuk PPPK

2. PPPK Guru – Sumatera Selatan

Minta peraturan mutasi/redistribusi formasi sudah acc pemerintah pusat, tetapi terkendala di daerah Sumatera Selatan dari tahun 2021-2024.

3. PPPK Penyuluh Pertanian - Lampung

Minta diadakan aturan penyesuaian ijazah untuk PPPK, izin belajar bagi ASN PPPK, penyeragaman golongan (S1 ada yang masuk golongan X masuk ke golongan IX).

Kebijakan terhadap PPPK penyuluh pertanian, pegawai daerah untuk ditarik ke pusat dalam mencapai swasembada pangan harus ditinjau ulang.

4. PPPK Guru – Kota Pontianak Kalimantan Barat

Mohon aturan izin belajar dan tugas belajar/beasiswa bagi ASN PPPK, aturan hak cuti PPPK di antaranya cuti untuk ibadah haji, aturan PPG bagi guru PAI Kemenag agar disamakan dengan Kemendikdasmen

5. PPPK Kabupaten Luwu Utara-Sulawesi Selatan

Ubah status PPPK ke PNS agar benar-benar sama dalam status hak dan tanggung jawab, pengurus pusat harus mengakomodasi seluruh kepentingan daerah – internal

6. PPPK Guru - NTB

Berikan tunjangan/penghargaan kepada ASN PPPK yang sudah pensiun, minta diubah UU ASN agar tidak ada lagi perbedaan status antara PNS dan PPPK. PNS kan ASN PPPK.

7. PPPK Kota Bogor-Jawa Barat

Perubahan PPPK menjadi PNS, masa kerja PPPK dihitung mulai terdata sebagai honorer pada database BKN (honorer K2).

8. PPPK Guru - Muara Enim Sumatera Selatan

Kesetaraan PNS dan PPPK dalam segala hak serta kewajibannya, segera terbitkan PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.

9. PPPK Sleman Guru ASN PPPK – Yogyakarta

Pemerintah agar membuat aturan tunjangan pensiunan PPPK termasuk semua yang pernah mendapatkan NIP PPPK, tunjangan pangan dan tunjangan kesehatan.

10. PPPK Guru -  Sumatera Selatan

Tinjau ulang relokasi PPPK 2023 di kab/kota/provinsi agar dapat direalisasikan karena sebagian PPPK 2023 mendapatkan penempatan yang jauh.

11. PPPK Guru: Kota Palembang Sumatera Selatan

Minta peningkatan karier/jabatan PPPK jika telah memenuhi syarat (untuk guru menjadi kepala sekolah atau pengawas, serta kenaikan karier bagi jabatan lain)

12. PPPK Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun

Mengusulkan status PPPK diangkat menjadi PNS, agar tidak terjadi dikotomi

13. PPPK Provinsi Sumatera Selatan (Kota Palembang.)

Mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat menerbitkan Perpres perubahan PPPK menjadi PNS, perpanjangan SK pengangkatan/perjanjian kerja sampai usia pensiun sesuai UU ASN

PPPK yang pensiun mendapatkan dana pensiun sama dengan PNS, TPP PPPK dianggarkan tahun 2025 sesuai anggaran yang diberikan kepada PNS daerah masing-masing, penyederhanaan kenaikan golongan PPPK sama dengan PNS.

Relokasi ASN PPPK dapat dieksekusi di seluruh Indonesia sesuai peraturan yang berlaku, penyetaraan ijasah S1 dan S2 sebagaimana yang berlaku pada PNS bagi golongan dan pangkat.

Mengusulkan tunjangan bahaya radiasi bagi PPPK di Radiasi Rumah Sakit, tunjangan radiasi kimia pada PPPK yang bertugas di penyuluh pertanian. Membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu penanganan hukum yang dihadapi ASN PPPK dalam menjalankan tugasnya. Mengusulkan kepada lembaga pusat yang berwenang agar mempermudah ASN PPPK dalam upaya meningkatkan penghasilan melalui tunjangan pusat dan daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mengusulkan SK berkala di Kabupaten Musi Rawas Utara segera diterbitkan, PPPG Kementerian Agama nilainya sesuai gaji pokok sama dengan Kemendikdasmen dan dibayarkan setiap bulan, bukan per triwulan.

14. PPPK Provinsi Sumatera Barat-DPW Sumbar

Minta agar PPPK pelayanannya harus sama dengan PNS di seluruh Indonesia.

15. PPPK Provinsi Riau - DPD Rokan Hilir

ASN PPPK di daerah mengusulkan diubah statusnya menjadi PNS tanpa pengurangan masa kerja, sejak pertama kali mengabdi.

16. PPPK Provinsi Banten

Segera ajukan revisi UU ASN 20 Tahun 2023, satu nama PPPK dan PNS menjadi ASN, aturan tentang kenaikan golongan dan pangkat untuk PPPK.

Mengusulkan regulasi pensiun bagi PPPK, aturan tentang rotasi/mutasi guru yang overload dan jarak tempuh penugasan yang jauh. Usulan agar nakes, guru, penyuluh di Kabupaten Serang mendapatkan tunjangan TPP. Segera legalkan organisasi PPPK nasional untuk ditindaklanjuti di daerah.

17. PPPK Provinsi DKI Jakarta - Tenaga Teknis

Mendukung untuk memperjuangkan PPPK menjadi PNS, karena semua regulasi pusat menyebutkan bahwa PPPK dan PNS itu sama.

18. PPPK Provinsi Jawa Barat - DPD Kabupaten Garut

Meminta PPPK di PNS kan tanpa melalui seleksi, yang sudah baik tidak diubah tidak ditinggalkan. Mendesak DPR RI agar mendorong pemerintah untuk segera terbitkan PP turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN harus sudah terbit di tahun 2025. PP tersebut harus berpihak kepada PPPK, seperti pada Bab VI Pasal 21 tentang tunjangan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) harus setara PNS dan tunjangan lainnya harus berkeadilan.

Mengusulkan untuk uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jenjang karier disamakan dengan PNS (ada kesetaraan karier).

Tunjangan TPP disamakan nilai tunjangannya dengan PNS, di provinsi dan kab/kota, ada peraturan tentang mutasi/relokasi bagi PPPK

Pengurus Pusat PPPK agar membantu pengurus DPW dan DPD untuk menyelesaikan permasalahan di daerah masing-masing. Mendorong penyelesaian honorer dengan mengangkat seluruhnya menjadi ASN, tidak ada PPPK paruh waktu

19. PPPK Provinsi Jawa Tengah - Tenaga Kesehatan

Transisikan PPPK menjadi PNS, tanpa mengurangi hak-hak yang sudah didapatkan. Kemendagri mempertegas kepala daerah untuk memberikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai(TPP) untuk ASN PPPK di setiap daerah seluruh Indonesia

20. Provinsi Jawa Timur - DPD Kabupaten Jember

Minta PPPK diubah status menjadi PNS, mengusulkan ada peraturan kenaikan golongan/pangkat untuk PPPK, naik golongan dari IX ke X, dan seterusnya.

Golongan di tenaga kesehatan agar disesuaikan.,minta peraturan tentang mutasi/relokasi, izin cuti, izin belajar dan penyesuaian Iiazah, tujangan tamsil (bagi guru yang belum besertifikat pendidik) agar mendapatkan sesuai haknya.

Minta agar medapatkan hak kenaikan gaji berkala (KGB) sesuai peraturan yang berlaku, pendidikan profesi guru (PPG) untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) untuk diseragamkan dengan di Disdik.

Selanjutnya, perjanjian kerja untuk PPPK cukup 1 kali sampai batas usia pensiun (BUP). DPP Persatuan PPPK RI diminta membuat 1 akun medsos yang bisa diakses seluruh ASN PPPK. Memohon tunjangan kinerja untuk semua instansi dengan besaran sama, masa kerja honorer diakui sebagai masa kerja ASN PPPK. Honorer didorong dibantu ke lembaga negara terkait  untuk diangkat sebagai ASN PPPK.

21. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Minta transisikan PPPK untuk menjadi PNS.

22. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Minta benar-benar ada kesetaraan antara PPPK dan PNS, ada peraturan pusat tentang pensiun untuk PPPK sama dengan PNS diterima setiap bulan.

Ada kesamaan program PPPG Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan mohon dibayarkan setiap bulan, bukan per triwulan. Mendorong nomenklatur PPPK dan PNS menjadi ASN.

23. PPPK tenaga guru - Provinsi Sulawesi Selatan

Transisikan PPPK menjadi PNS, kepengurusan di Luwu Utara agar melibatkan semua angkatan ASN PPPK, ada keterbukaan tentang tunjangan yang diberikan daerah, seperti tunjangan fungsional.

Mengusulkan aturan redistribusi penempatan pegawai, mutasi dan relokasi PPPK, adanya transparansi potongan gaji dan ada keseragaman, mengajukan tunjangan PPPK, TPP, tukin dan tunjangan lainnya.

"Itu rangkuman penyampaian dari masing-masing perwakilan dalam Kongres I ASN PPPK agar dijadikan bahan pertimbangan dengan berbagai macam masalah yang timbul dalam mengimplementasikan regulasi ASN PPPK di setiap daerah," pungkas Teten. (jp)

Kategori :