Sisa anggaran yang tersedia sebesar Rp360 juta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan Rp400 juta lebih untuk pembayaran tahap II.
"Kekurangan anggaran sekitar Rp60 juta ini terjadi karena adanya peningkatan jumlah suara dari hasil Pileg 2024 dibandingkan Pileg 2019," jelasnya.
Kesbangpol telah menyampaikan hal ini kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dan pihak partai politik. Pihak partai politik, menurut Ikhram, dapat memahami situasi tersebut, mengingat hasil rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterima setelah pembahasan APBD Perubahan 2024 selesai.
"Karena rekapitulasi suara diterima setelah pembahasan APBD Perubahan, maka alokasi dana Banpol tahap II akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, partai politik akan menerima dana Banpol selama 16 bulan di 2025 mendatang," tutup Ikhram.