SPM: Rp 2.495 (naik dari Rp 2.380)
SKT: Rp 2.171 (naik dari Rp 1.981)
SKTF: Rp 2.375 (naik dari Rp 2.260)
KLB: Rp 290 (tidak berubah)
TIS: Rp 276 (tidak berubah)
CRT: Rp 198.001 (tidak berubah)
Dengan kenaikan ini, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan konsumsi rokok mereka dan memanfaatkan kebijakan ini sebagai momentum untuk mengurangi kebiasaan merokok demi kesehatan.
Kategori :