motor, serta fitur tambahan yang tersedia.
6. Aturan Berkendara di Jalan Raya
Penting untuk memahami peraturan yang berlaku terkait penggunaan sepeda
listrik dan sepeda motor listrik. Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,
sepeda listrik tidak memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara,
dengan ketentuan usia minimal 12 tahun.
Namun, sepeda motor listrik memerlukan
SIM C, serta kewajiban pengendara untuk menggunakan helm, jaket, celana
Kategori :