Potensi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 dan Sistem KRIS

Selasa 24 Dec 2024 - 14:01 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pada tahun 2025, iuran BPJS Kesehatan diprediksi mengalami kenaikan. Hal ini seiring dengan penerapan Sistem Klasifikasi Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Regulasi terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Perpres ini.

Pasal 103B ayat (8) menyatakan bahwa Presiden akan menentukan besarnya iuran, manfaat, dan tingkat pelayanan dalam batas waktu tertentu, yang jatuh pada 1 Juli 2025.

BACA JUGA:BPJS Gratis dari Pemerintah Non Aktif? Solusinya Gimana?

Ketentuan Masa Transisi

Hingga saat ini, ketentuan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Perpres ini membagi penghitungan iuran BPJS Kesehatan ke dalam beberapa kategori peserta, yaitu:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran untuk peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

BACA JUGA:Kelas 1,2,3 akan dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Sekarang!

Peserta yang Bekerja di Lembaga Negara:

Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, dan pegawai non-nasional. Besaran iurannya adalah 5% dari gaji atau upah bulanan dengan rincian:

4% dibayar oleh pemberi kerja.

1% dibayar oleh peserta.

Peserta di BUMN, BUMD, dan Swasta:

Kategori :