Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan dengan ketentuan serupa, yaitu 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Tambahan Anggota Keluarga PPU:
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji bulanan, yang dibayar oleh pekerja.
Peserta Bukan Pegawai (PBPU):
Iuran dihitung berdasarkan kelas pelayanan:
Rp 42.000 per bulan untuk kelas III. Pemerintah memberikan subsidi sebagian hingga tahun 2021.
Rp 100.000 per bulan untuk kelas II.
Rp 150.000 per bulan untuk kelas I.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
Iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayarkan oleh negara.
Batas Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan
Berdasarkan Perpres 63 Tahun 2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika terjadi keterlambatan, peserta diberikan waktu 45 hari untuk melunasi sebelum menerima layanan kesehatan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut peserta sudah mendapatkan layanan medis di rumah sakit, maka denda sebesar 5% dari biaya diagnostik awal akan dikenakan. Ketentuan denda ini diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 dengan rincian:
Maksimal keterlambatan dihitung selama 12 bulan.
Denda paling tinggi Rp 30.000.000.
Untuk peserta PPU, pembayaran denda menjadi tanggung jawab pemberi kerja.