RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Serah terima aset Rumah Susun (Rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong masih terganjal proses administrasi dari Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV (BPPPS IV).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, mengungkapkan pada Senin (23/12) bahwa renovasi Rusun tersebut telah selesai 100 persen, tetapi penyerahan aset masih menunggu kelengkapan berita acara.
“Renovasi Rusun ASN sudah rampung sepenuhnya melalui program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) 2024 dari Kementerian PUPR. Saat ini, kami hanya menunggu berita acara dari BPPPS IV untuk melanjutkan serah terima aset,” kata Epan.
Baca Juga: Pembayaran Honor Pengelola Keuangan & PPTK Tergantung Kondisi Keuangan
Epan menjelaskan bahwa renovasi melibatkan perbaikan berbagai kerusakan pada Rusun yang terletak di Komplek Perkantoran Pemkab Lebong.
Perbaikan ini meliputi atap bocor, plafon rusak, tembok retak, hingga lantai keramik yang lepas. Semua kerusakan tersebut telah diperbaiki sesuai dengan standar yang diminta oleh Pemkab Lebong.
“Kerusakan yang sebelumnya menjadi kendala kini telah diperbaiki. Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda proses serah terima Rusun ini,” tambah Epan.
Rusun ASN Lebong dibangun oleh BPPPS IV pada tahun 2019. Namun, setelah selesai dibangun, penyerahannya sempat tertunda karena beberapa bagian bangunan tidak memenuhi standar.
Akibatnya, Pemkab Lebong meminta perbaikan sebelum aset dapat diserahterimakan.
Pada 27 Maret 2024, BPPPS IV mengirimkan surat kepada Pemkab Lebong untuk melengkapi berkas administrasi guna memasukkan Rusun ke dalam Program OPOR.
Program ini memungkinkan renovasi bangunan dengan anggaran dari Kementerian PUPR.
Untuk mempercepat proses, Pemkab Lebong juga telah mengadakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pada 13 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut, disepakati langkah-langkah administrasi yang diperlukan agar renovasi dapat segera dilakukan.