Diskon Listrik 50% Berlaku Mulai Januari-Februari 2025

Selasa 17 Dec 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Bantuan ini ditujukan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

2. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Pemerintah juga menetapkan PPN DTP sebesar 1% untuk beberapa kebutuhan pokok industri, antara lain:

Tepung terigu

Gula industri

Minyak kita

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan harga bahan baku industri dan mendorong pertumbuhan sektor produksi dalam negeri.

3. Perlindungan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini dirancang untuk memberikan jaring pengaman ekonomi bagi tenaga kerja yang terdampak.

4. Insentif Pajak untuk UMKM

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh final sebesar 0,5% dari omzet hingga tahun 2025.

Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Dengan berbagai stimulus yang diberikan, diharapkan masyarakat, tenaga kerja, dan pelaku UMKM dapat tetap bertahan dan tumbuh di tengah tekanan ekonomi global.

Pemberian diskon listrik sebesar 50% menjadi langkah penting dalam upaya mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. Selain itu, bantuan pangan dan insentif pajak akan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat, terutama pada awal tahun 2025.

Kategori :

Terkait