LEBONG - Salah satu Pejabat dilingkungan Setdakab Lebong berinisial FI dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong, F dilaporkan oleh saudara FS (36), salah satu warga Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan, atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 junto 378.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH membenarkan adanya laporan tersebut. Rizky menyampaikan jika saat ini laporan yang disampaikan warga tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong.
"Benar, laporannya sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti. Namun untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasat.
"Berkelang beberapa hari kemudian pelapor mendatangi terlapor ke kantor Pemda untuk memastikan kembali proyek yang dijanjikan tersebut. Terlapor meyakinkan pelapor dengan menunjukan chat Whatsapp antara salah satu pejabat Dinas PUPRP dengan terlapor," lanjutnya.
Masih kata Kasat, melihat hal tersebut pelapor menyetujui permintaan terlapor, tanggal 9 Maret 2023 terlapor menghubungi pelapor melalui telepon dengan meminta agar segera mengirimkan uang untuk diberikan kepada dinas PU yang bertujuan mendapatkan proyek jembatan.
Kemudian, tanggal 10 Maret 2023 pelapor mengirimkan uang yang diminta 10 persen diawal dari nilai proyek Rp 200.000.000 sejumlah Rp 20.000 000 ke rekening terlapor, pada tanggai 21 Maret 2023 terlapor menelpon kembali pelapor dengan meminta uang 10 persen dari nilai proyek Rp 170.000.000 sejumlah Rp 15.000.000 ke rekening terlapor dengan 2 kali transfer.
"Karena telah melewati batas yang dijanjikan untuk pelaksanaan pada bulan Juni 2023 pelapor mengkonfirmasi kembali kepada Saudara terlapor tak kunjung ada kejelasan mengenai proyek tersebut, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong," demikian Kasat. (wlk)