Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak

Minggu 08 Dec 2024 - 23:23 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Tim dari Polres Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak menyebar surat daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku.

Surat DPO Harun Masiku itu baru saja diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Foto-foto terbaru Harun Masiku pun disebar polisi di daerah yang dikenal Benuo Taka itu.

"Kami terima surat DPO dari KPK, dan disebarluaskan di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui media massa dan ditempel di tempat umum," kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Supriyanto di Penajam, Sabtu (7/12/2024).

BACA JUGA:Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik

Foto wajah Harun Masiku ditempel di tempat umum, seperti terminal, pelabuhan, pasar dan perkantoran, serta lokasi lainnya.

Polres PPU menyebar puluhan lembar surat DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku.

Data tersebut berdasarkan yang dikeluarkan KPK dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO atau buronan KPK, karena terbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melancarkan pencalonan dirinya saat Pemilihan Legislatif 2019.

BACA JUGA:Kapolda Babel Ungkap Kondisi Ibu dan Anak Korban Penyekapan di Kandang Anjing

Berdasarkan surat DPO dari KPK, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang.

Ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun Masiku, yaitu kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau dan memiliki logat Toraja atau Bugis.

Bagi masyarakat yang menemukan ataupun berhasil menangkap tersangka, bisa menghubungi nomor penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, jelas dia lagi, melalui email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP.08119043917.

"Masyarakat yang berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku bakal diberikan kompensasi berupa uang tunai senilai Rp 8 miliar dari seorang politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait," demikian Kapolres Supriyanto.

Kategori :