BENGKULU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap, melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Ruang Command Center BU, Jumat (10/11).
Penandatanganan tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan pemilukada tahun 2024 agar segera melakukan percepatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan KPU 40 persen dan 60 persen.
"Melalui penandatangan ini kita tentu berharap pemilu nanti dapat berjalan dengan baik dan tidak menutup kemungkinan pihak KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara menjadi barometernya pelaksanaan pemilu yang baik untuk provinsi Bengkulu," ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Ketua KPU Bengkulu Utara, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Bengkulu Utara, serta jajaran OPD Setdakab Bengkulu Utara. (aer/prw)
Kategori :