MEDAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengajukan sebanyak 365 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran sepanjang 28 Oktober sampai 2 Desember 2024.
"Pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian daring," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku judi daring baik pengguna maupun bandar di wilayah hukum Polda Sumut.
Dia menyebut langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program Asta Cita dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian.
BACA JUGA:Pakai Motor Listrik, Driver Ojol Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan
"Upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber, Polri mengajukan pemblokiran tersebut kepada Kominfo," ucap Hadi.
Dia melanjutkan setiap hari, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut aktif melaporkan dan mengajukan lima hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut untuk dilakukan pemblokiran.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi daring dengan melaporkan situs-situs yang mencurigakan judi daring.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata dia.
BACA JUGA:Ditegur Mayor Teddy Karena Hina Penjual Es Teh, Miftah Maulana Janji Introspeksi
Dengan pengajuan pemblokiran ratusan situs judi daring ini, Polda Sumut berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang didorong Presiden RI untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan.