LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Lebong, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim, terus mendalami dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.
Untuk memastikan pelaksanaan proyek pembangunan sesuai spesifikasi teknis, penyidik melibatkan Tim Ahli Fisik dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, mengungkapkan bahwa tim ahli PII telah turun ke lapangan pada Jumat (29/11).
Mereka melakukan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai oleh DD.
BACA JUGA:Polisi Segera Turunkan Tim Ahli Cek Realisasi DD Bungin
"Tim Ahli PII Bengkulu telah melakukan pengecekan langsung. Namun, hasil evaluasi belum bisa kami rilis karena penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujar Rabnus pada Senin (4/12).
Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin tahun 2023.
Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kami terus meminta keterangan dari para saksi untuk melengkapi proses penyelidikan. Diharapkan semua pihak bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang diperlukan," tambah Rabnus.
BACA JUGA:Polisi Periksa 12 Perangkat Desa Dugaan Penyimpangan DD Bungin
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Polres Lebong memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
"Penyelidikan ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat pengawasan dalam pengelolaan dana desa, guna mencegah tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional," tegas Rabnus.